Kondisi Menurun Usai Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dilarikan ke Rumah Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 16 Mei 2026, 09:53 WIB
Kondisi Menurun Usai Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kuasa hukum SR dan ICS, Yuspan Zhaluku (Foto: Dokumen Istimewa)
rmol news logo SR, salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah, mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku mengatakan, kondisi psikologis SR terganggu setelah dirinya bersama ICS ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keduanya sebelumnya merupakan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang tengah diproses aparat penegak hukum.

“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujar Yuspan kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya, ICS, tetap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.

“Kami mendampingi untuk memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.

Yuspan menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku belum memahami secara jelas dasar penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya.

Ia juga memaparkan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dibuat kliennya sebelumnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Yuspan, peningkatan status perkara dilakukan setelah adanya temuan dan pendalaman dari Satgas Anti Mafia Tanah, dengan rekomendasi penerapan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 385 KUHP.

Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri dan kini masih menunggu pelaksanaannya.

“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tutup Yuspan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA