Hingga saat ini, proses hukum bagi kedua tersangka masih terus bergulir dan belum masuk ke tahap vonis akhir oleh majelis hakim.
Kasus ini terkait dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap 10 bidang tanah milik seorang warga di Singkawang Selatan.
Kuasa hukum korban, Juhenry mengatakan, saat kepolisian memutuskan tak menahan tersangka, tanah yang semula masih tercatat atas nama korban, diduga tiba-tiba beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Kuasa hukum korban menduga pengalihan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan.
"Perjalanan perkara ini sangat panjang dan penuh hambatan seperti drama yang penuh episode. Kami bersyukur kedua tersangka akhirnya ditahan," kata Juhenry dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.
Namun, kata Juhenry, perjuangan belum selesai. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diusut secara transparan tanpa pandang bulu.
Dalam kasus ini, Juhenry sebelumnya juga melaporkan seorang oknum polisi di Polres Singkawang ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, Juhenry menduga masih terdapat pihak lain yang perlu didalami perannya, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum yang membantu proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
"Tidak ada yang kebal hukum,
equality before the law, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum," pungkas Juhenry.
Diketahui, kasus ini berawal dari beralihnya status kepemilikan 10 bidang lahan senilai Rp4 miliar milik ahli waris bernama Djie Ngit Hiong kepada kedua tersangka pada tahun 2021. Padahal, tidak ada transaksi jual beli lahan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang sejak 2023 lalu.
BERITA TERKAIT: