Program PSR tersebut dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan sumber dana dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2019-2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan, Jumat kemarin (7/6). Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.
“Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor Inspektorat Aceh juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat,” kata Ali Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (10/6).
Sebelumnya, pada Senin sampai dengan Kamis lalu penyidik kejaksaan bersama tim Inspektorat Aceh juga memeriksa perkebunan. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.
“Caranya dengan melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun,” sebut Ali Akbar.
Ali Akbar menjelaskan pemantauan itu dilakukan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon seluas 443 hektare, Tuwi Peria seluas 489 hektares dan Alue Punti seluas 147 hektare. Total lahan keseluruhan seluas 1.532 hektare.
“Berdasarkan hasil pantauan udara itu, tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” pungkas Ali Akbar.
BERITA TERKAIT: