Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Juni 2026, 18:50 WIB
Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN
Aksi massa di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: kiriman narasumber)
rmol news logo Ribuan warga dari sejumlah desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap tegas mendukung keberadaan investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keberadaan perusahaan tambang tersebut dinilai telah menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan hajat hidup masyarakat berekonomi lemah.

Pernyataan dukungan massal ini digaungkan warga saat mengawal jalannya sidang gugatan hukum terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan baru-baru ini.

Massa yang terdiri dari pekerja lokal, emak-emak, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat ini kompak pasang badan karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika operasional perusahaan terganggu.

"Kami ingin menunjukkan bahwa PT WIN telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah, baik melalui program sosial maupun kontribusi ekonomi langsung," ujar Koordinator Warga Lingkar Tambang Torobulu, Pemrin dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak perusahaan beroperasi, roda ekonomi di wilayah pesisir lingkar tambang diklaim bergerak cepat. Sektor-sektor penunjang seperti transportasi, warung makan, hingga perdagangan warga sekitar ikut tumbuh subur.

Oleh karena itu, warga meminta majelis hakim untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara jernih dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami berharap seluruh pihak, termasuk hakim, melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nasib ribuan perut warga yang bergantung di sini," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT WIN, Alvian Liambo mengaku optimis menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara setelah melihat besarnya dukungan riil dari masyarakat.

Alvian mengungkapkan, setelah membedah materi gugatan, pihaknya menemukan banyak kelemahan fatal dari pihak penggugat, mulai dari legal standing yang lemah hingga dasar pembuktian yang tidak kuat.

"Kami sangat optimistis gugatan ini akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Alvian. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA