Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PDI Harap Wisma Atlet Dihibahkan ke Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 01 Mei 2024, 11:34 WIB
Legislator PDI Harap Wisma Atlet Dihibahkan ke Pemprov DKI
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah
rmol news logo Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) diharap mengizinkan Wisma Atlet Pademangan dihibahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Meskipun Pemprov DKI belum mengajukan surat pengajuan hibah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dikutip Rabu (1/5).

Terkait Wisma Atlet Pademangan, Ida mengakui, telah meminta langsung kepada PUPR, selanjutnya dibahas bersama Mensesneg.

“Mereka-mereka mengizinkan dihibahkan ke kita untuk warga DKI Jakarta. Hanya suratnya yang memang dari kita belum ada,” kata politikus PDIP ini.

Karena itu, Ida meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum bersurat kepada pemerintah pusat.

Walaupun, sambung Ida, Pemprov DKI pernah menyebut bahwa Wisma Atlet terlalu elite jika digunakan sebagai rumah susun.

Menurut Ida, Wisma Atlet cocok untuk menampung warga Kampung Bayam yang kini masih berpolemik. Terlebih lagi di tahun 2024, Pemprov DKI tidak berencana bangun rusun di wilayah Jakarta Utara.

“Kita kan hanya bangun di selatan. nah kenapa sih kita tidak proses itu? Orang tidak pakai uang, untuk hunian warga Kampung Bayam. Saya yakin tidak akan ada polemik lagi tuh,” kata Ida.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat merespons usulan hibah Wisma Atlet Pademangan ke Pemprov DKI.

Menurut Heru, usulan itu masih dibahas. “Masih kita bahas lah,” kata Heru di Taman Margasatwa (TM) Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Heru memandang, usulan tersebut perlu dikaji. Namun, Heru menyerahkan keputusan pengelolaan Wisma Atlet kepada pemerintah pusat. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA