Namun demikian, manajemen memastikan punya standar operasional terkait proses kerja para sopir di perusahaan mereka.
"Kami memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir. Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 supir di setiap bus antarprovinsi," kata Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, menanggapi temuan KNKT dalam keterangan resminya yang dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (13/4).
Ia menyatakan, pihak manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi
human-error. Pun memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi.
Manajemen PO Rosalia Indah juga menyampaikan duka mendalam atas insiden kecelakaan tunggal yang terjadi pada 11 April 2024, yang melibatkan salah satu armada bus perusahaan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan ingin menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga korban yang berduka," ucapnya.
Manajemen pun telah memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga mereka, baik yang berada di rumah duka maupun yang sedang dirawat di rumah sakit.
Perusahaan juga telah mengambil langkah-langkah untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan penyebab kecelakaan.
"Kami sedang melakukan penyelidikan internal dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tandas Yofie.
BERITA TERKAIT: