Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua yang dikutip Rabu (3/4).
Penegasan Inggard ini menanggapi adanya lembaga-lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta tetapi disimpan dan dicairkan melalui bank lain.
“Ini kan uang Pemda DKI, saya berharapnya mereka itu buka rekening di Bank DKI. Jangan di bank lain. Sehingga mudah mengontrolnya sampai sejauh mana. Syaratnya harus diperketat,” kata Inggard.
Inggard juga meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk memberi perhatian terhadap bantuan dana hibah. Harapannya agar tidak terjadi penyelewengan bantuan hibah akibat tidak termonitor dengan baik.
“Ini kan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Saya juga minta ini jadi perhatian inspektorat dalam rangka cegah tangkal,” kata Inggard.
Dalam rapat kerja bersama Bakesbangpol, salah satu yang disorot adalah hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tahun 2024 senilai lebih dari Rp975 miliar.
Dana hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta itu telah dicairkan melalui bank daerah lain atau tidak melalui Bank DKI.
BERITA TERKAIT: