Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Bandar Lampung Diingatkan Tak Terima Bingkisan Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 31 Maret 2024, 03:37 WIB
ASN Bandar Lampung Diingatkan Tak Terima Bingkisan Lebaran
ASN Bandar Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima hadiah ataupun bingkisan Lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya isi surat edaran KPK tersebut mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK, yang dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, paket, makanan, minuman, juga uang.

"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).

Di  sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum ada.

"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu, guna mengingatkan ASN," jelasnya.

Herliwaty mengaku selalu mewanti-wanti agar ASN berhati-hati, dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati Idul Fitri. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," ujarnya.

Herliwaty juga meminta agar ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka saat mudik lebaran.

"Ya kita juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," tutupnya.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA