Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjil Genap Bulan Puasa Tetap Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 25 Maret 2024, 05:20 WIB
Ganjil Genap Bulan Puasa Tetap Berlaku
Peraturan ganjil genap kembali berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta bersama dengan stakeholder terkait masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema aturan ganjil genap.

Memasuki pertengahan Ramadan, peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

Untuk jadwal pelaksanaan ganjil genap Jakarta pada Senin (25/3) dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama pagi hari dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di mana pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan di Ibu Kota Jakarta.

Perluasan wilayah ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap tersebut juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu, sejak 13 Juni 2022, sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta.

Langkah pembatasan kendaraan ini diambil untuk menekan kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi di ibu kota.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA