Menurut Baco, ketiadaan pasal khusus Dekel membuat lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kecamatan menjadi kosong. Padahal lembaga perwakilan masyarakat ada di setiap jenjang kepemimpinan kecuali Dekel.
“Negara ini ada prinsip trias politika. Semuanya berjenjang. LMK ini tingkat RW. Ketua RW ngantornya di balai RW, LMK ngantornya di kantor lurah. Di atas level itu kosong. Enggak ada yang ngantornya di kecamatan," kata Baco dikutip Rabu (20/3).
"Di atas kecamatan ada Dewan Kota, ngantornya di walikota. Jadi perwakilan RW ada, perwakilan kecamatan ada Dewan Kota, perwakilan kelurahannya enggak ada,” sambungnya.
Baco juga mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya pasal khusus terkait keberadaan Dekel. Padahal dengan dimasukannya pasal khusus akan mengaktifkan keberadaan Dekel di seluruh wilayah tingkat kelurahan.
“Kenapa di tingkat kelurahan tidak ada,” tanya Baco.
BERITA TERKAIT: