Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang akan Dibatasi di Libur Lebaran 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 14 Maret 2024, 14:07 WIB
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang akan Dibatasi di Libur Lebaran 2024
Ilustrasi/Ft: Antara
rmol news logo Pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran 2024 akan segera diberlakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan tol yang akan dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar, Pematang Panggang, Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:
-  Prof. DR. Ir. Sedyatmo
-  Jakarta Outer Ring Road (JORR)
-  Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
-  Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
-  Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
-  Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
-  Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
-  Cileungi - Cimalaka - Dawuan
-  Cikampek - Palimanan - Kanci
-  Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:
-  Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
-  Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
-  Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
-  Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
-  Semarang - Solo - Ngawi
-  Semarang - Demak
-  Jogja - Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
-  Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
-  Surabaya - Gresik
-  Pandaan - Malang

Sementara ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
-  Medan - Berastagi
-  Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
-  Jambi - Sarolangun - Padang
-  Jambi - Tebo - Padang
-  Jambi - Sengeti - Padang
-  Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:
-  Solo - Klaten - Yogyakarta
-  Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
-  Bawen - Magelang - Yogyakarta
-  Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
-  Jogja - Wates
-  Jogja - Sleman - Magelang
-  Jogja - Wonosari
-  Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels)

12. Jawa Timur:
-  Pandaan - Malang
-  Probolinggo - Lumajang
-  Madiun - Caruban - Jombang
-  Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA