Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Jabatan LMK Diusulkan Jadi Lima Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 31 Januari 2024, 09:58 WIB
Masa Jabatan LMK Diusulkan Jadi Lima Tahun
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri/Ist
rmol news logo DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna terkait Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Sidang paripurna akan dilaksanakan pada Selasa mendatang (20/1) atau usai pencoblosan Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, revisi Perda LMK akan segera dibahas. Tujuannya memperkuat sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dengan kelurahan. Sehingga menghasilkan sebuah terobosan program kerja dan optimalisasi fungsi pemerintahan di kelurahan.


“LMK ini kan mitra kerjanya lurah ya. Efektifnya saya lihat mesti ada sinkronisasi antara lurah, warga, RT, RW (dalam-Red) membuat usulan-usulan pembangun kelurahan di tingkat RW masing-masing,” ujar Misan dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/1).

Sementara anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, masa jabatan anggota LMK sebelumnya hanya tiga tahun. Nantinya, masa jabatan itu menjadi lima tahun.

Perubahan masa kerja itu bertujuan meningkatkan efektivitas kegiatan LMK.

“Sekarang sudah ada perdanya nanti akan memudahkan. Semoga ke depan LMK betul-betul menjadi penyambung aspirasi di wilayah tingkat kelurahan,” kata Syarifudin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA