Mereka dipekerjakan akan mendapatkan upah sebesar Rp350 hingga Rp450 per lembar surat suara, yang dibayar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Untuk biaya, mereka dibayar per lembar kertas surat suara yang berhasil disortir dan dilipat," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (8/1).
Yusri mengatakan, jumlah surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 863.970 lembar. Penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung selama dua belas hari ke depan.
Yusri menjelaskan biaya upah sortir dan pelipatan surat suara pada Pemilu 2024 di Banda Aceh berbeda-beda. Untuk surat suara calon presiden dan calon wakil presiden dihargai sebesar Rp305 Per lembar.
"Sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara calon legislatif (Caleg) mulai dari DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK, sebesar Rp450 per lembar," ujarnya.
Menurut Yusri, dengan upah sebesar itu, setiap pekerja ditargetkan melipat dua ribu surat suara per hari.
"Dengan perhitungan pada setiap kelompok menerima empat dus yang berisi 500 lembar surat suara Pemilu 2024," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: