Usulan itu mencuat menyusul maraknya penawaran badal haji yang dilakukan berbagai pihak yang tidak terkoordinasi secara resmi, mulai dari biro perjalanan wisata hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.
"Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," kata Cucun dikutip dari Parlementaria, Senin 1 Juni 2026.
Cucun menambahkan, urgensi pelembagaan ini akan semakin tinggi jika ke depannya pemerintah menerapkan syarat pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat. Kondisi itu berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang harus dibadalkan.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," kata Cucun.
Selain badal haji, Cucun juga menyoroti penataan pembayaran dam atau denda yang kini diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mulai 2025, Saudi mewajibkan pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Adahi.
Kebijakan terbaru bahkan mengisyaratkan pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," tutup Cucun.
BERITA TERKAIT: