MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.
Menanggapi putusan tersebut, Mardani menyampaikan apresiasi kepada MK karena dinilai semakin memperkuat ruang partisipasi perempuan dalam politik nasional.
“Bravo MK! Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 26 Mei 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyebut partainya telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh daerah pemilihan pada Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, PKS menjadi partai yang pada Pemilu 2024 seluruh dapilnya telah terwakili minimal 30 persen perempuan,” katanya.
Mardani menegaskan PKS mendukung penuh putusan MK tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam dunia politik Indonesia.
“Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: