Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 02 Januari 2024, 04:54 WIB
Hari Ini Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta
Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada Selasa hari ini (2/1)/Ist
rmol news logo Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada Selasa hari ini (2/1), seiring dengan berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi @dishubdkijakarta.

Peniadaan ganjil genap pada lalu lintas sebelumnya diatur pada Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden".

Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA