Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session & Coaching Clinic

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 20 Desember 2023, 19:42 WIB
Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session & Coaching Clinic
Sharing session dan coaching clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi, di Jakarta/Ist
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sharing session dan coaching clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi, di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.

SSCC bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, serta kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, menggunakan aplikasi DISPAKATI.

Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Haiyani Rumondang, berharap, melalui SSCC, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat maupun daerah, setelah terbitnya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

"Saya berharap Januari 2024 kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja sudah bisa dinilai melalui penilaian SKP tahunan periode Januari hingga Desember 2023, dengan diberi predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja, serta mengunggah dokumen itu ke aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit," kata Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/12).

Sementara itu Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).  Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.

"Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja," ujarnya.

Berdasar data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya yakni  Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang; Ditjen Binalavotas (46); Setjen (8); Barenbang (4); BP2MI 190); Provinsi (136); Kota (238); dan Kabupaten (568).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA