Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 Oktober 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.
Tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu, yang menjerat Noel dan 10 pejabat serta pihak swasta di Kemnaker.
Para tersangka diduga memeras pekerja agar membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275 ribu. Uang hasil pemerasan kemudian dialirkan ke berbagai pihak, dengan total mencapai sekitar Rp81 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3). KPK masih menelusuri aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.
BERITA TERKAIT: