Penerapan denda itu mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya 5 persen dari total THR, baik secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat, seperti dikutip dari Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Haiyani mengatakan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah, bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
BERITA TERKAIT: