Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Heru mengatakan, Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023.
"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," kata Heru.
BERITA TERKAIT: