Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heru Budi Putuskan UMP DKI Rp5.067.381

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 22 November 2023, 00:03 WIB
Heru Budi Putuskan UMP DKI Rp5.067.381
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11)/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Heru mengatakan, Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023.

"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," kata Heru. rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA