Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berapa jumlah alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu yang terpasang di berbagai sudut jalan dan fasilitas umum.
"Hasil pengawasan kami di seminggu yang lalu, itu di angka dua ribu APS. Kemungkinan masih banyak dan masih banyak kembali dan nanti kita akan sampaikan ke pihak Pemda. Kewenangan (menertibkan) ada di Pemda," kata Enceng kepada wartawan, Kamis (26/10).
Menindaklanjuti fenomena ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota.
"Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan beberapa APS yang harus ditertibkan ke Pemkot," ujarnya.
Bawaslu, lanjut Enceng, saat ini belum punya kewenangan menertibkan APS yang sudah dipajang Parpol maupun politisi di jalan-jalan, fasilitas umum maupun di tempat lainnya.
"Terkait Alat Peraga Sosialisasi ini memang kami ada kekosongan kewenangan karena sampai hari ini, Pemilu 2024 ini baru di tahapan pencermatan menjelang penetapan DCT," jelas Enceng.
"Hingga detik ini, belum ada yang disebut dengan calon anggota legislatif karena belum ditetapkan oleh KPU. Kami ada keterbatasan. Maka dari itu kami serahkan ke Pemda dalam hal ini Satpol PP kemudian Dishub juga PUTR," terang dia.
BERITA TERKAIT: