Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Punya Wewenang Menertibkan APS, Bawaslu Kota Tasikmalaya Koordinasi dengan Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 03:57 WIB
Tak Punya Wewenang Menertibkan APS, Bawaslu Kota Tasikmalaya Koordinasi dengan Pemda
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron/RMOLJabar
rmol news logo Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 belum memasuki tahapan kampanye. Namun demikian, ribuan spanduk dan baliho parpol juga politisi sudah bertebaran di penjuru kota.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berapa jumlah alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu yang terpasang di berbagai sudut jalan dan fasilitas umum.  

"Hasil pengawasan kami di seminggu yang lalu, itu di angka dua ribu APS. Kemungkinan masih banyak dan masih banyak kembali dan nanti kita akan sampaikan ke pihak Pemda. Kewenangan (menertibkan) ada di Pemda," kata Enceng kepada wartawan, Kamis (26/10).

Menindaklanjuti fenomena ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota.

"Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan beberapa APS yang harus ditertibkan ke Pemkot," ujarnya.

Bawaslu, lanjut Enceng, saat ini belum punya kewenangan menertibkan APS yang sudah dipajang Parpol maupun politisi di jalan-jalan, fasilitas umum maupun di tempat lainnya.

"Terkait Alat Peraga Sosialisasi ini memang kami ada kekosongan kewenangan karena sampai hari ini, Pemilu 2024 ini baru di tahapan pencermatan menjelang penetapan DCT," jelas Enceng.

"Hingga detik ini, belum ada yang disebut dengan calon anggota legislatif karena belum ditetapkan oleh KPU. Kami ada keterbatasan. Maka dari itu kami serahkan ke Pemda dalam hal ini Satpol PP kemudian Dishub juga PUTR," terang dia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA