Terancam Dipecat Karena Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Bantahan 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 18:39 WIB
Terancam Dipecat Karena Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Bantahan 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang
Anggota Bawaslu Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan II/istimewa
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat atau memberhentikan 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, sebagai teradu I dan II karena terbukti melanggar kode etik.

Hal itu merupakan tuntutan pengadu Adhel Setiawan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10).

Adhel Setiawan menuntut teradu dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, atau jika majelis berpendapat lain, agar dapat berlaku seadil-adilnya," kata Adhel, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (10/10).

Tuntutan itu dilayangkan karena Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Kedua teradu juga melakukan intervensi terhadap Bendahara Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri.

Kemudian, pada rekrutmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, teradu II sebagai Korwil, merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.

"Atas nama Hengki Rahman yang tercatat sebagai bendahara Nasdem Kecamatan Dente Teladas," tuturnya.

Di mana, saat pengaduan ini dilakukan, para teradu masih seleksi dan menjabat atau incumbent.

Teradu I dan II juga diduga menjualbelikan jabatan dengan mengutip Rp2 juta kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Sementara, Rachmat Lihusnu menegaskan, tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi apapun. Terlebih dalam dugaan dirinya memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis ke H Wandra.

Menurutnya, Korsek diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu telah menggadaikan randis ke H Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi Korsek.

Sementara itu, Desi menegaskan, bahwa aduan Adhel sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

"Aduan pengadu juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan, merupakan aduan tidak jelas dan haruslah ditolak atau tidaknya tidak dapat diterima," katanya. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA