Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Cirebon Tertibkan Ratusan APS Peserta Pemilu yang Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 September 2023, 23:26 WIB
Bawaslu Cirebon Tertibkan Ratusan APS Peserta Pemilu yang Langgar Aturan
Penertiban APS langgar aturan Pemilu di Kota Cirebon/RMOLJabar
rmol news logo Bawaslu Kota Cirebon menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Pemilu. APS yang tersebar di banyak fasilitas umum diturunkan dengan bantuan pihak terkait.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, penertiban dan pencopotan APS milik peserta Pemilu dilakukan lantaran melanggar dua hal, yaitu pelanggaran secara konten dan pemasangan di tempat yang dilarang.

"Bawaslu Kota Cirebon hari ini melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan. Terdapat dua unsur yang pertama secara konten atau materi yang di dalamnya terdapat unsur ajakan atau kampanye baik secara tulisan maupun simbol contoh ada simbol paku coblos atau melalui kalimat. Nah itu secara materi itu tidak dibolehkan karena untuk saat ini belum memasuki masa kampanye jadi masa kampanye itu nanti 25 hari pascapenetapan DCT," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/9).

Fajri menambahkan, penetapan DCT pada 3 November 2023 berdasarkan PKPU, berarti dimulai masa kampanye itu pada 28 November. Artinya, hari ini belum dibolehkan. Kemudian unsur pelanggaran berdasarkan tata letak lokasi pemasangan aps tersebut contoh di tiang listrik di pohon atau di fasilitas umum lainnya yang itu berkaitan dengan regulasi ketertiban umum.

Menurut Fajri ada beberapa tahapan sebelum melakukan penertiban APS. Dengan melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, untuk melakukan pencopotan secara mandiri dengan waktu yang sudah disepakati.

"Pertama kami sudah menginventarisir APS yang diduga melanggar tersebut. Hasil dari inventarisir Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan Panwascam dan PKD tingkat kelurahan itu ada 185 APS yang diduga melanggar baik secara konten maupun secara tata letak lokasi pemasangan," ungkapnya.

Sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah APS yang dilakukan penertiban, karena masih sedang berjalan. Dan dimaksimalkan hari ini dengan menurunkan dua tim besar yang tersebar di Kota Cirebon.

"Sampai siang ini saya belum bisa memastikan jumlahnya. Yang jelas hari ini kami dibagi dua tim besar dibantu oleh teman-teman dari Satpol PP. Kami mengimbau ke teman-teman atau ke peserta pemilu untuk saat ini tidak melakukan pemasangan APS yang melanggar," ujarnya.

"Kami memastikan pada masa kampanye nanti semua partai politik kontestan atau peserta pemilu akan mendapatkan hak yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA