Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar didampingi Kepala Lapas Kelas II B Blitar Gatot Tri Raharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapan selamat kepada napi yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dia juga berpesan agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni lapas.
"Saya berharap, begitu keluar dari penjara atau lapas, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat," katanya.
"Setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penghuni Lapas," lanjutnya.
Kegiatan pemberian remisi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diawali dengan pembacaan SK Remisi Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Bupati Blitar.
Remisi umum diberikan kepada 14 orang yang terdiri dari 9 orang dewasa Lapas Kelas II B Blitar dan 5 orang anak dari LPKA Kelas I Blitar.
BERITA TERKAIT: