Haryono selaku pelapor mengatakan, tiga komisioner Bawaslu Kota Blitar diduga tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
"Bawaslu dalam menyelesaikan laporan sangat tidak profesional. Ini sangat terlihat dari alasan penghentian laporan yang dilakukan beberapa hari lalu," ucapnya, dikutip
RMOLJatim, Senin, 4 November 2024.
"Tidak ada keterangan yang jelas terkait penghentian laporan yang kami lakukan kemarin," sambungnya.
Haryono menjelaskan, pada 16 Oktober 2024 pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kota Blitar atas dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar.
"Nah, pada tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar menerbitkan pengumuman pemberitahuan tentang status laporan yang pada pokoknya menghentikan dan tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan," jelasnya.
"Dari situ kami menilai kalau Bawaslu Kota Blitar tidak cakap, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak berani membuat keputusan tegas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar," tutupnya.
BERITA TERKAIT: