Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Insentif Ribuan Guru Ngaji Jember Mandek, DPRD Harap Ada Solusi Pencairan Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 13 Agustus 2023, 06:02 WIB
Insentif Ribuan Guru Ngaji Jember Mandek, DPRD Harap Ada Solusi Pencairan Dana Hibah
Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo/Ist
rmol news logo Dana Insentif untuk 23 guru ngaji Kabupaten Jember yang berjumlah sekitar Rp39 miliar gagal direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) awal tahun 2023. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berani mencairkan anggaran itu dan masih mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

LO tentang kewenangan tugas pokok dan fungsi Bagian Kesra pada sekretariat daerah terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial, yang sudah lama ditunggu ini, sudah diserahkan kepada Bupati Jember, Kamis kemarin (10/08).

"Dari awal, kami mendesak Bagian Kesra Pemkab Jember untuk segera mencairkan dana insentif guru ngaji. Namun, pihak Bagian Kesra tidak bisa mencairkan dana itu, dengan berbagai alasan," ucap anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (12/8).

Di antara alasan tidak cairnya anggaran itu adalah persoalan regulasi serta masih menunggu LO dari Kejaksaan Negeri Jember. Saat ini LO yang ditunggu-tunggu sudah turun,  diharapkan dana itu, bisa segera dieksekusi usai Pembahasan Perubahan APBD 2023.

"Kami sudah mendapatkan fatwa dari Biro Kesra Provinsi Jawa Timur, bahwa dana tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah masuk pada Perda APBD tahun 2023," kata legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

"Selain itu, evaluasi Gubernur Jawa Timur, usulan dana tersebut tidak bermasalah," sambungnya.

Sementara, Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Musaddaq, saat dikonfirmasi membenarkan turunnya LO tersebut. Namun, ia belum tahu isinya karena masih berada di Bupati Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan ikut menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan LO itu secara langsung kepada Bupati Hendy. Menurut Sucitrawan, LO itu bersifat rahasia yang hanya bisa dibuka oleh pemohon. LO bisa dipakai atau tidak, juga tergantung pemohon LO.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, saat dikonfirmasi menyatakan masih mempelajari LO tersebut. Nantinya masih akan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember.

"Belum serta merta Mas, nanti kita sampaikan di rapat TAPD," katanya melalui pesan WhatsApp. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA