Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Rawan Langgar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 11 Februari 2026, 21:12 WIB
Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Rawan Langgar HAM
Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)
rmol news logo Rencana memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai sorotan. 

Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi dan dasar konstitusional gagasan tersebut.

Salah satu kritik datang dari influencer Guru Gembul yang menilai bahwa penanganan terorisme tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana.

Menurutnya, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan menghadapi ancaman militer, bukan menjalankan proses penegakan hukum terhadap warga sipil.

“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” ujar Guru Gembul, dikutip dari kanal YouTube 2045TV, Rabu, 11 Februari 2026.

Proses seperti penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di pengadilan, lanjut dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan. Karena itu, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia menekankan bahwa doktrin militer berbeda secara mendasar dengan prinsip penegakan hukum. Militer beroperasi dengan pola komando yang hierarkis dan berorientasi pada pengendalian ancaman secara cepat.

“Sebaliknya, penegakan hukum menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan,” jelasnya. 

Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dipisahkan secara tegas.

Guru Gembul juga mengingatkan kemungkinan munculnya praktik represif apabila pendekatan militer diterapkan di ruang sipil.

“Kalau pendekatan tempur dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” ungkap dia.

Dalam sistem hukum pidana, seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, pendekatan yang terlalu menekankan aspek keamanan dikhawatirkan menggerus prinsip due process of law.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa terorisme merupakan ancaman serius yang membutuhkan respons tegas. Namun, ketegasan tersebut, menurutnya, harus tetap berada dalam bingkai supremasi sipil dan pengawasan demokratis.

Penguatan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum dinilai lebih tepat dibanding memperluas peran militer dalam ranah sipil.

Ia pun mendorong para pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi secara cermat, terutama terkait penggunaan kekuatan bersenjata dalam konteks domestik. Keamanan nasional, tegasnya, tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

“Menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi tetap terpelihara dan tidak mundur dari semangat reformasi,” pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA