Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Bakal Demo di Istana Negara 10 Agustus 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 23 Juli 2023, 22:00 WIB
Aliansi Aksi Sejuta Buruh Bakal Demo di Istana Negara 10 Agustus 2023
Para pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja berkumpul di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu malam (22/7)/Ist
rmol news logo Di hadiri Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, pimpinan serikat buruh tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut "Resolusi Maja".

Para pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja itu telah berkumpul di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu malam (22/7).

Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman mengatakan, "Resolusi Maja" merupakan penyempurnaan dari "Resolusi Majalengka, Jawa Barat" Mei 2023 yang memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia, menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan.

"Namun tuntutan itu dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan-kebijakan politik, serta semakin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB," ujar Rudi dalam keterangannya, Minggu (23/7).

Sementara itu, Ketum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono mengatakan, dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat unsur yang meliberalisasi sektor keuangan, termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.

"Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD. Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok," kata Djoko.

Djoko yang didapuk membacakan Deklarasi Maja menerangkan, bahwa yang diperlukan rakyat adalah adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah memunculkan ketidakpastian.

Adanya ketiga UU tadi kata Djoko, yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan, dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

Dalam kegiatan konsolidasi pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja yang turut dihadiri Ketum FSP-KEP, Dedi Sudarajat; Ketum SBSI ’92, Sunarti; Presiden PPMI, Daeng Wahidin; Sekjend GSBI, Emelia Yanti Siahaan; Ketum KSPSI, Jumhur Hidayat; serta Andi Mulyadi dari FSP-LEM, dan Abdul Halim dari FSP-MI, menghasilkan beberapa kesepakatan.

Pertama, AASB bersepakat menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU 6/2023 tentang Ciptaker, cabut UU P2SK, cabut UU Omnibus Law Kesehatan dan wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat. Aksi tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan kedua, menyerukan seluruh pimpinan atau pengurus badan organisasi konfederasi dan federasi untuk memperkuat kerja konsolidasi di seluruh tingkat dan seluruh anggota, serta memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus 2023.

Ketiga, memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat, seperti pemuda, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, Ojol, perempuan, masyarakat adat, kaum miskin kota, para akademisi, ahli hukum dan lain sebagainya, untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA