PT Danutaru Jaya mengklaim akses jalan masuk menuju vihara seluas 690 dan 462 meter persegi sebagai aset miliknya. Padahal, akses menuju jalan itu ada sebuah aliran sungai Tiong yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Sedangkan vihara yang berdiri sejak tahun 1925 tersebut telah dijadikan warisan budaya bagi umat Tionghoa.
Menurut salah seorang jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Kuchel yang sejak kecil tinggal di kawasan itu, telah menyaksikan bahwa vihara ini memiliki histori yang melekat terhadap perkembangan DKI Jakarta.
Kuchel mengatakan bahwa pemerintah telah menjadikan vihara ini sebagai cagar budaya. Sehingga, dia dia bersama jemaat akan mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak bagi vihara yang telah diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.
"Kami ingin mempertahankan (Vihara Hok Tek Tjeng Sin). Ini bagian dari cagar budaya," ujar Khuchel saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, pada Jumat (12/5).
Pria yang sudah tinggal di kawasan vihara sejak tahun 80an ini mengaku mempunyai dokumentasi keberadaan Vihara Hok Tjeng Sin sebelum dia lahir.
"Saya bingung, tiba-tiba ada orang lain mengklaim tanah," tutupnya.
BERITA TERKAIT: