Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akses Jalan Diklaim PT Danutaru Jaya, Jemaat: Vihara Hok Tek Tjeng Sin Adalah Bagian Cagar Budaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 12 Mei 2023, 18:50 WIB
Akses Jalan Diklaim PT Danutaru Jaya, Jemaat: Vihara Hok Tek Tjeng Sin Adalah Bagian Cagar Budaya
Jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin/RMOL
rmol news logo Kekhuyukan jemaat Buddha untuk beribadah terusik, setelah akses jalan masuk menuju Vihara Hok Tek Tjeng Sin diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

PT Danutaru Jaya mengklaim akses jalan masuk menuju vihara seluas 690 dan 462 meter persegi sebagai aset miliknya. Padahal, akses menuju jalan itu ada sebuah aliran sungai Tiong yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Sedangkan vihara yang berdiri sejak tahun 1925 tersebut telah dijadikan warisan budaya bagi umat Tionghoa.

Menurut salah seorang jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Kuchel yang sejak kecil tinggal di kawasan itu, telah menyaksikan bahwa vihara ini memiliki histori yang melekat terhadap perkembangan DKI Jakarta.

Kuchel mengatakan bahwa pemerintah telah menjadikan vihara ini sebagai cagar budaya. Sehingga, dia dia bersama jemaat akan mempertahankan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak bagi vihara yang telah diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Kami ingin mempertahankan (Vihara Hok Tek Tjeng Sin). Ini bagian dari cagar budaya," ujar Khuchel saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, pada Jumat (12/5).

Pria yang sudah tinggal di kawasan vihara sejak tahun 80an ini mengaku mempunyai dokumentasi keberadaan Vihara Hok Tjeng Sin sebelum dia lahir.

"Saya bingung, tiba-tiba ada orang lain mengklaim tanah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA