Hal ini buntut dari sengketa lahan antara pihak Vihara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan PT Danataru Jaya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengagendakan pemanggilan tersebut usai melakukan kunjungan ke vihara.
"Besok akan ketemu dengan pengurus sekaligus dengan pengacara, akan kita lihat ruang-ruang hukum apa yang masih memungkinkan untuk mendapat keadilan agar tegak dan adil di vihara ini," kata Raja Juli di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Pemanggilan tersebut juga diakui sejalan dengan perintah Presiden Jokowi dalam membela umat yang beribadah.
"Sesuai instruksi Pak Menteri dan perintah Pak Jokowi agar pemerintah memudahkan warga negara untuk beribadah," tutur Raja Juli.
Meski di satu sisi, Raja Juli tidak menampik ada urusan bisnis dalam persoalan ini.
"Saya tahu pengusaha ingin
cuan, ingin untung, tapi nanti enggak berkah kalau ambil dari rumah ibadah. Jadi kita probisnis, tapi tentu tidak merugikan rakyat dan umat, dalam konteks ini umat Buddha," kata Raja Juli.
Perkara sengketa lahan ini bermula dari klaim PT Danataru Jaya atas jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.
Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.
Namun belakangan, PT Danataru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: