Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan mengatakan, PT Danataru Jaya mengajukan gugatan tanah seluas 690 meter dan 462 meter persegi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022. Gugatan itu pun akan diputus pada 15 Mei mendatang.
"Kami (Vihara Hok Tek Tjeng Sin) sudah berjalan hampir 100 tahun, mendadak digugat PT Danataru Jaya. Mereka mengklaim tanah dan kali sudah dibeli. Kapan beli dan buktinya mana?" kata Indra saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Sebelum gugatan pengadilan, kata dia, PT Danataru Jaya melayangkan somasi pada 13 Juni 2022. Mereka mengklaim sah mempunyai tanah setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah milik Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Indra pun menyayangkan klaim PT tersebut lantaran Vihara Hok Tek Tjeng Sin merupakan saksi sejarah perkembangan Provinsi DKI Jakarta.
Ingin mempertahankan vihara, pihaknya pun berupaya melawan gugatan dari PT Danataru Jaya.
"Kami membuktikan otentik milik (Vihara Hok Tjeng Sin) benar dan sah," tuturnya.
Vihara Hok Tek Tjeng Sin juga akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah terkait masalah ini.
"Kami mengupayakan perlindungan hukum. Saya sudah upaya hukum ke mana saja, namun tidak membuahkan hasil," demikian Indra.
BERITA TERKAIT: