Pasalnya, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan menegaskan bahwa apa yang terlampir di sertfikat tanah milik vihara jauh berbeda, baik soal marka dan luas area dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dimiliki PT Danutaru Jaya.
“Beda. Dipotong (lahan vihara) di SKT itu (ketika) dikeluarkannya. Perbedaannya, ada di ujungnya yang masuk ke dalam itu (Seluas 690 dan 462 meter persegi), dipotong sama dia tidak dikeluarkan, sedangkan di sertifikat kita ada sampai sana,” kata Indra saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Dia menduga dan mengendus adanya permainan antara Kepala BPN Provinsi DKI Jakarta, tengah bermain-main dengan lahan hibah milik vihara.
“Saya enggak ngomong mafianya. Tapi terbukti sih, ada mafia di sini, dia keluarkan SKT ini dia klaim yang warna merah ini punya dia, padahal itu bagian dari akses masuk vihara dan itu juga punya pemda,” demikian Indra.
Luas tanah yang menjadi akses jalan masuk menuju Vihara Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi diklaim oleh PT Danutaru Jaya.
Selain mengklaim luas tanah itu, PT Danutara Jaya tersebut menjual lahannya kepada Bank Victoria.
Padahal, sejak vihara ini berdiri, akses jalan menuju vihara tersebut yang di bawahnya ada aliran sungai Tiong menuju Kali Krukut, telah dicap milik Pemda DKI Jakarta sejak tahun 2013 silam.
BERITA TERKAIT: