Tim kuasa hukum Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Sahat Gultom menuturkan bahwa dalam perkara ini, vihara pemilik sah lahan seluas 690 dan 462 meter persegi yang diklaim PT Danutaru Jaya.
“Optimis 100 persen. Yang penting kita mengharapkan, majelis hakim profesional dan proporsional, jangan dipengaruhi hal yang lain,” tegas Sahat saat ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurutnya, pihak vihara memiliki bukti kuat bisa memenangkan perkara sengketa lahan jalan yang diklaim PT Danutaru Jaya.
“Karena jelas, semua yang kita ajukan itu mulai dari jawaban kita, dari duplik kita, dari bukti-bukti, sampai kesimpulan sangat rapi kita buat tidak ada yang tertinggal,” katanya.
Sahat menilai, dari fakta hukum yang diajukan PT Danutaru Jaya, sangat sulit dimenangkan perkaranya. Pasalnya, vihara yang sudah berdiri hampir 100 tahun ini memiliki bukti kuat bahwa lahan jalan tersebut dimiliki pihak vihara.
“Dari fakta hukum kecil kemungkinan (PT Danutaru Jaya menang), dari saksi tidak ada. Sedangkan kami punya (bukti) sejak puluhan tahun lalu,” demikian Sahat.
BERITA TERKAIT: