Begitu disampaikan tim kuasa hukum Vihara Amurva Bhumi, Sahat Gultom saat ditemui di Vihara Amurva Bhumi, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/5).
“Kita tadi memenuhi undangan agenda persidangan yaitu putusan, ternyata melalui hakim anggota diberitahu bahwa harus ditunda, karena ketua majelis hakim ada mengalami sedikit perasaan sakit,” kata Sahat.
Jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin, kata dia, gelisah terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami vihara yang telah berdiri hampir 100 tahun dan telah menjadi cagar budaya di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, lahan 690 dan 462 meter persegi di wilayah vihara tersebut diklaim secara sepihak oleh PT Danataru Jaya. Padahal, Vihara Hok Tek Tjeng Sin adalah saksi sejarah perkembangan Provinsi DKI Jakarta.
Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, mengatakan PT Danataru Jaya mengajukan gugatan soal tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022.
Seharusnya, pada tanggal 15 Mei 2023, akan ada putusan soal gugatan tersebut.
BERITA TERKAIT: