Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan dengan tegas menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Sebagai salah satu langkah untuk memastikan perekonomian di Kota Bogor bisa berjalan secara mandiri, Anita menerangkan bahwa DPRD Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Perda tersebut dibuat untuk memastikan adanya landasan hukum yang kuat bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kota Bogor. Selain itu, Perda ini juga menegaskan perlindungan bagi pengusaha koperasi dan usaha mikro dari tindakan yang merugikan.
“Karena kita tahu sektor usaha mikro saat ini sedang bertumbuh agar bisa menjadi jantung perekonomian di Kota Bogor. Maka kami di DPRD Kota Bogor ingin memberikan landasan hukum agar mereka bisa berkembang dan mendapatkan perhatian dari Pemkot Bogor,†ujar Anita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/3).
Tak hanya sampai disitu, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Bogor ini juga membocorkan rencana adanya peraturan daerah (Perda) terbaru yang bisa menopang keberadaan ekonomi kreatif (Ekraf) dan sektor UMKM di Kota Bogor.
Sebab, dengan semakin berkembangnya perekonomian global, maka target pasar yang bisa dijangkau oleh para pelaku ekraf dan UMKM juga semakin luas. Sehingga perlu adanya payung hukum yang bisa memastikan pengembangan ekonomi di Kota Bogor.
“Kami ingin terus menguatkan sektor perekonomian di Kota Bogor semaksimal mungkin, maka dari itu kami berencana akan membuat perda baru untuk memayungi para pelaku UMKM,†tutup Anita.
BERITA TERKAIT: