MBG Tak Boleh Lagi Recoki Dana Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026, 05:02 WIB
MBG Tak Boleh Lagi Recoki Dana Pendidikan
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
DARI pagi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. Berdebar-debar juga rasanya. Sebab, menjadi pertaruhan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hasilnya, MK memutuskan, program kesayangan Presiden Prabowo Subianto itu tidak boleh lagi ngacau dana pendidikan 20 persen APBN. 

Palu hakim akhirnya diketok. Ruang sidang mendadak terasa seperti stadion ketika gol tercipta pada menit ke-98. Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. 

Seketika guru, kepala sekolah, dosen, mahasiswa, orang tua murid, sampai tukang fotokopi depan kampus bisa menarik napas panjang. Akhirnya uang pendidikan disuruh pulang ke rumahnya sendiri.

Selama ini anggaran pendidikan rasanya seperti dompet keluarga besar. Begitu ada kebutuhan baru, tangan pertama yang masuk selalu ke kantong pendidikan. 

MBG datang, pendidikan yang nombok. Kalau diteruskan, lama-lama sekolah bukan tempat belajar, melainkan ATM nasional dengan saldo yang selalu dianggap tersedia.

Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sudah jelas mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk pendidikan. 

Logikanya sederhana. Uang pendidikan ya buat pendidikan. Bukan buat jalan-jalan ke program lain sambil berkata, "Nanti balik kok." Duit memang bisa balik, tapi gedung sekolah yang bocor tidak otomatis berubah jadi hotel bintang lima.

Putusan itu lahir bukan karena semalam para hakim mimpi didatangi kitab konstitusi. Perjalanannya panjang. 

Reza Sudrajat dari Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat lewat Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Rega Felix ikut menggugat melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Ada pula perkara serupa atas nama Sa'ed, Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menggerus hak serta kesejahteraan pendidik. Gugatan itu juga diperkuat kesaksian guru, siswa, hingga YLBHI.

Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra dan para Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani kemudian mengabulkan sebagian permohonan. 

Dalam pertimbangannya, MBG dinyatakan bukan komponen utama fungsi pendidikan sehingga anggarannya wajib dipisahkan. 

Putusan itu langsung disambut gembira Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, YLBHI, hingga banyak pengamat hukum tata negara.

Namun jangan buru-buru membayangkan besok pagi anggaran langsung pindah rumah. MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 agar tidak terjadi guncangan fiskal. 

Sebagian pemohon memang berharap pemisahan berlaku lebih cepat, tetapi MK memilih jalan bertahap agar APBN tidak mendadak oleng seperti motor masuk lubang.

Kini bola panas ada di tangan Badan Gizi Nasional dan Kementerian Keuangan. Mereka harus mencari kantong anggaran baru bagi MBG. 

Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat ruang lebih besar untuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperjuangkan kesejahteraan guru honorer. 

Rasanya lega. Akhirnya uang sekolah tidak lagi dijadikan "ATM darurat" setiap kali negara punya program baru. Pendidikan kembali ke relnya, sementara MBG tetap bisa berjalan dengan jalur anggaran yang memang semestinya.

“Sebenarnya gampang carikan dana MBG itu, tangkapi saja koruptor, jangan kasih ampun. Sita seluruh kekayaannya. Hasilnya bisa mengalahkan pemasukkan pajak yang dipungut dari UMKM. Bukan begitu, Bang?”

“Sepakat, wak. Contoh, KPK amankan hampir dua miliar dari Bupati Pemalang. Belum lagi bupati-bupati sebelumnya. Dikumpulkan bisa triliunan. Untuk kelas bupati, gimana kalau kelas menteri ditangkapi satu per satu, bisa menutupi dana MBG secara cepat. Ini hanya omongan absurd kita, wak.” Upsrmol news logo article

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA