Dokter Tifa:

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 31 Juli 2026, 04:05 WIB
Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir
dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan surat dakwaan, dengan jadwal sidang perdana dari nol pada Rabu 6 Agustus 2026.

Dokter Tifa menegaskan, sidang di PN Jakarta Timur pada Rabu 6 Agustus 2026 bukan berarti kemenangan yang telah diperoleh menjadi batal atau dianulir.

"Sebab majelis hakim sebelumnya telah menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum," kata Dokter Tifa, dikutip dari program Rakyat Bersuara Inews TV, Jumat 31 Juli 2026.

Dokter Tifa menegaskan kemenangan yang diperolehnya pada Kamis 23 Juli 2026 telah dicatat tetap merupakan bagian dari proses peradilan.

Usai diterimanya eksepsi Dokter Tifa, JPU memperbaiki dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim, lalu melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA