
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan surat dakwaan, dengan jadwal sidang perdana dari nol pada Rabu 6 Agustus 2026.
Dokter Tifa menegaskan, sidang di PN Jakarta Timur pada Rabu 6 Agustus 2026 bukan berarti kemenangan yang telah diperoleh menjadi batal atau dianulir.
"Sebab majelis hakim sebelumnya telah menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum," kata Dokter Tifa, dikutip dari program Rakyat Bersuara Inews TV, Jumat 31 Juli 2026.
Dokter Tifa menegaskan kemenangan yang diperolehnya pada Kamis 23 Juli 2026 telah dicatat tetap merupakan bagian dari proses peradilan.
Usai diterimanya eksepsi Dokter Tifa, JPU memperbaiki dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim, lalu melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: