Agus menjelaskan, ada dua surat dengan nomor yang sama keluar dari DPP PPP, lantaran dalam surat pertama ada satu poin yang tidak sesuai. Yaitu nama anggota DPRD PALI fraksi PPP, Aswawi, awalnya tertulis Asmawi.
"Maka dari itu saya minta ke DPP untuk merevisi ulang surat tersebut karena ada beberapa yang keliru. Jadi surat itu di pusat direvisi kembali, makanya surat itu masih dengan nomor yang sama," jelas Agus Sutikno, diwartakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (9/2).
Terkait permasalahan PAW DPRD PALI yang disoal Pebrianti, Agus membeberkan, sesuai aturan di PPP, apabila terdapat caleg yang memperoleh suara dengan selisih kurang dari tiga persen, maka masa jabatannya harus dibagi dengan waktu masing-masing 2,5 tahun.
Agus mengaku DPW PPP Sumsel mendapatkan laporan dari DPC PPP PALI bahwa hingga kini yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri, seperti kasus PAW di DPRD Banyuasin dan DPRD Sumsel yang hingga kini masih dalam proses di DPP PPP.
"Selisih suara antara Aswawi dan Pebrianti itu cuma 18 suara. Dan benar kami pernah melayangkan surat agar dilakukan PAW dan turun surat rekomendasi Mahkamah Partai,†tegas Agus yang menyatakan bersedia untuk dikonfrontir dan memenuhi panggilan penyidik ini.
Agus juga membantah tudingan kuasa hukum Pebrianti, Napoleon, yang mengatakan dirinya mendapatkan uang ratusan juta dari Aswawi agar tetap duduk sebagai anggota DPRD PALI.
"Tidak ada sama sekali soal uang dalam PAW itu, saya juga tidak pernah menerima itu. Pak Aswawi pernah datang ke DPW PPP Sumsel pada saat kita sedang membangun kantor DPW PPP Sumsel, saat itu dia mengatakan 'saya bantu Pak Wo' (Agus Sutikno) maka ketika membantu saya sampaikan ke bendahara langsung. Kita bayarkan ke toko bangunan yang nilainya Rp100 juta dan banyak yang bantu bukan hanya Pak Aswawi saja dan enggak ada kuitansi serah terima," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: