Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 15 Januari 2023, 05:59 WIB
Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
Bawaslu/RMOL
rmol news logo Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi 96 potensi lokasi khusus yang tersebar di 7 kabupaten/kota untuk pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar Pemilih.

Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dijabat Karno Ahmad Satarya mengatakan, hal ini merupakan upaya pencegahan atas tindak lanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU 7/2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ujar Karno dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (14/1).

Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu Provinsi Lampung merujuk pada 2 langkah. Pertama, identifikasi berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI 4/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 7 sebaran yang ada di Kabupaten/kota dari bulan November 2022 sampai dengan Januari 2023.

Karno memaparkan, 96 potensi lokasi khusus tersebut terdiri dari 4 lokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 53 pondok pesantren, 20 rumah sakit/klinik/puskesmas, 9 daerah perusahaan atau perkebunan, 2 daerah register, 7 panti sosial dan 1 asrama kesusteran.

Dari data di atas, sebanyak 10 lokasi yang telah dilakukan sosialisasi terkait dengan lokasi khusus oleh KPU Provinsi Lampung dan Kab/Kota. Namun, hanya 7 lokasi yang diusulkan oleh KPU untuk dijadikan lokasi khusus, sedangkan 3 lokasi lainnya tidak diusulkan sebagai lokasi khusus.

Selain itu, terdapat 62 lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi oleh KPU Provinsi Lampung dan Kab/Kota, dan diantara 62 lokasi tersebut terdapat 24 lokasi khusus yang telah diusulkan namun belum disosialisasikan.

"Kami menyimpulkan, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU Provinsi Lampung dan kabupaten/kota belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan," katanya.

Hal itu terlihat dari pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Bawaslu mendorong KPU Provinsi Lampung untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.

"Penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA