Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akses Jalan Ditutup, Warga Manis Jaya Tangerang Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 12 Januari 2023, 23:05 WIB
Akses Jalan Ditutup, Warga Manis Jaya Tangerang Lapor Polisi
Aparat kepolisian mendatangi jalan Raya Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung ditutup oleh pihak yang mengaku ahli waris/Ist
rmol news logo Penutupan akses jalan Dahwa yang berada di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang berujung laporan polisi. Jalan itu ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
HUT 79 RI

Warga setempat memprotes ulah pihak yang mengaku ahli waris karena menutup akses jalan tersebut. Warga merasa lahan tersebut sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu. Akhirnya, warga bersma dengan sejumlah perusahaan yang dirugikan melayangkan laporan ke pihak Polres Tangerang.

Laporan ini teregister dengan nomor TBL/B/679/IV/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan nomor LP/B/1071/VII/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Beberapa tahun lalu pemilik lahan yakni orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut. Oleh karena itu, warga bersama perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut secara swadaya memperbaikinya.

"Jalan Dahwa ini sudah lama dihibahkan, sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik," kata Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, Ade Supiana kepada wartawan, Kamis (12/1).

Sementara itu, GM General Affair PT Gajah Tunggal, Ismail menyatakan, 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui container bila papasan.

“Namun pada tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan, PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang. Sebab, lahan itu digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat luas.

“Kami merasa penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Pengacara PT Anugerah, Genesius. Menurutnya, pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukan untuk jalan sehingga persoalan menjadi jelas. “karena jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Pengacara pemilik lahan Robi Kumpul Lubis mengatakan, pengukuran ini atas permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang. Pengukuran dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Mereka melakukan penyelidikan mudah-mudahqn dengan pengukuran ini bisa jelas. Sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam dalam perkara ini,” tutup Robi. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA