RAPBD 2023 Disepakati Rp 82,5 Triliun, Ini Jurus Heru Genjot Pendapatan Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 08 November 2022, 17:14 WIB
RAPBD 2023 Disepakati Rp 82,5 Triliun, Ini Jurus Heru Genjot Pendapatan Daerah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyampaikan Raperda DKI tahun 2023 di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun angggaran 2023 sebesar Rp 82.543.539.889.450 (Rp 82,5 triliun)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut angka ini meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 82,47 triliun.

Heru lantas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2023, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (8/11).

Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Dia mengatakan, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; Pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; Penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; Law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; Perubahan Peraturan terkait Pajak Daerah;  Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta Peningkatan koordinasi kelembagaan," beber Heru.

"Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya Pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; Penyesuaian harga BBM; Pertumbuhan ekonomi Nasional; Pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan Perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT," sambungnya.

Selanjutnya, Heru juga menyampaikan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna terkait apa saja kebijakan Pemprov DKI ke depan, terkait Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi: Pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta Menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.

"Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis," jelas Pj Gubernur Heru.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD.

Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA