Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad mengatakan, pemberantasan narkoba tidak sepenuhnya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat di tingkat lingkungan, kata Riano, memperkuat deteksi dini, sekaligus meningkatkan edukasi kepada warga.
“RT dan RW harus menjadi mitra aktif pemerintah dalam pencegahan narkoba,” kata Riano, dikutip Senin 6 Juli 2026.
Ia menilai, keterlibatan perangkat lingkungan akan memperluas jangkauan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selama ini, masyarakat lebih mengenal layanan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi. Sehingga upaya pencegahan belum menjangkau lingkungan terkecil secara optimal.
“Edukasi harus hadir sampai ke tingkat RT dan RW,” kata Riano.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menghadapi jaringan pengedar. Namun memerlukan pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, tidak ada pihak yang melindungi peredaran Narkoba.
“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci melindungi generasi muda,” kata Riano.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, mendukung penguatan Program P4GN melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dorongan tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 11 Juni 2026.
Regulasi itu menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Penanganan terintegrasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: