Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guru Besar Hukum Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 09 Oktober 2022, 23:00 WIB
Guru Besar Hukum Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka
Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Melkias Hetharia/Net
rmol news logo Pihak keluarga memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Pak Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Melkias Hetharia mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” kata Melkias Hetharia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

KPK, pinta Melkias, perlu bekerja secara professional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.

Melkias berharap ketika semua tunduk dan taat pada hukum, hukum akan membawa kepada suatu tujuan dimana semua bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan tanpa kecuali.

Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK, menurut Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura.

Dan dokter di Singapura yang menangani Lukas bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan Kuasa Hukum Lukas Enembe.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” pungkas Prof Melkias. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA