Untuk menangkal risiko keracunan pangan, BGN menginstruksikan seluruh pengelola dapur agar memasang label batas waktu makan pada setiap ompreng sebelum dibagikan ke para siswa.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa durasi konsumsi ideal dihitung maksimal empat jam sejak hidangan selesai dimasak.
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia mengingatkan penerima manfaat agar tidak nekat mengonsumsi santapan yang telah melewati tenggat waktu. Himbauan ini menjadi krusial mengingat sebagian siswa kerap membawa pulang porsi makanannya.
"Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.
Praktik membawa pulang makanan ini disaksikan langsung oleh Sudaryono saat menggelar inspeksi di Bogor, Jawa Barat. Ia mendapati seorang murid yang sengaja membagi dua burgernya demi sang ibu.
"Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.
Di satu sisi ia terenyuh melihat aksi mulia sang anak, tetapi di sisi lain ia menegaskan faktor higienitas dan durasi simpan tetap tidak boleh dikompromikan.
"Ini sedih, tapi demi keamanan pangan, demi keamanan supaya enggak keracunan ini juga menjadi penting," jelasnya.
Guna memperkuat sistem pengawasan, BGN juga menyambut baik teknologi sensor pembusukan pada ompreng yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pertemuan formal kedua pihak dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.
"Rencananya Senin atau Selasa kami minta untuk dipaparkan kepada kami, karena kami butuh search of solution untuk bisa membuat keracunan itu nol," ucapnya.
BERITA TERKAIT: