KPU Pesawaran Masih Menunggu Peraturan Terbaru Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 Juni 2022, 02:41 WIB
KPU Pesawaran Masih Menunggu Peraturan Terbaru Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, masih menunggu peraturan terbaru sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dikatakan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, pemilu serta pilkada serentak itu telah ditetapkan dan tahapannya akan berlangsung pada Juni 2022 mendatang.

"Kalau tahapannya secara umum dimulai pertengahan Juni 2022, dengan agenda menyusun draft program terkait tahapan serta anggaran, selanjutnya draft penyusunan teknis dan jenis kegiatan," kata Yatin Putro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (5/6).

"Tahapan ini semua dilakukan oleh KPU RI yang nantinya akan menjadi materi yang diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) terbaru," imbuhnya menekankan.

Dikatakan dia, hingga kini pihaknya masih menunggu disahkannya PKPU terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pesta demokrasi serentak tersebut.

Sementara, untuk tahapan yang dilakukan bagi kabupaten kota yang akan menggelar pilkada, paling lambat 16 bulan sebelum gelaran pilkada dan pemilu serentak, harus menyetorkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) sebagai acuan menentukan daftar pemilih.

"Sekitar bulan Oktober 2022, pemerintah menyerahkan Data Agregat tersebut setelah itu baru dilanjutkan dengan menetapkan jumlah pemilih di masing-masing kabupaten kota," terangnya.

Diketahui berdasarkan pemutakhiran data yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran pada tahun 2021 jumlah penduduk kabupaten setempat tercatat 477.165 jiwa.

Jumlah tersebut menurun 69.471 jiwa dibanding tahun 2018 yang mencapai 546.636 jiwa. Tahun 2021 hanya 477.165 jiwa, atau mengalami penurunan 69.471 jiwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA