Sebab, peningkatan kualitas layanan air bersih, sanitasi, lingkungan, transportasi, inovasi, hingga sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama agar Jakarta mampu menembus 50 besar kota global pada 2030.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto dalam bincang-bincang Serius Tapi Santai Aktivis Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Sugiyanto menjelaskan, konsep Jakarta sebagai kota global memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam beleid tersebut, Jakarta ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, yang kemudian diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
"Status kota global diukur melalui berbagai indikator internasional, mulai dari kualitas transportasi, lingkungan, tata kelola pemerintahan, daya saing ekonomi, inovasi, hingga kualitas hidup masyarakat," kata Sugiyanto.
Saat ini, kata Sugiyanto, posisi Jakarta masih berada di kisaran peringkat ke-71 dalam salah satu indeks kota global sehingga membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Kemudian, ia menilai, target layanan air bersih 100 persen yang tercantum dalam RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 menjadi salah satu indikator penting menuju kota global.
"Persoalan kota global bukan hanya soal gedung-gedung tinggi atau pembangunan fisik, tetapi mencakup banyak aspek yang saling berkaitan," pungkas Sugiyanto.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: