DIPA Belum Disahkan Kemendagri, Dinkes Lampung Baru Pakai 2,5 Persen dari Total APBD Rp 276,8 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 April 2022, 19:28 WIB
DIPA Belum Disahkan Kemendagri, Dinkes Lampung Baru Pakai 2,5 Persen dari Total APBD Rp 276,8 Miliar
RDP Komisi V dengan Dinkes/RMOLNetwork
rmol news logo Realisasi keuangan dari APBD Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2022 per 31 Maret 2022 baru Rp 7,1 miliar atau 2,5 persen dari alokasi APBD Rp 286,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Kepala Dinkes Lampung Reihana beserta jajaran, Senin (18/4).

Dari Rp 286,8 miliar total APBD Dinkes tahun 2022 dianggarkan Rp 40,8 miliar untuk belanja tidak langsung dan Rp 246 miliar untuk belanja langsung.

Reihana menjelaskan, ada dua hambatan realisasi anggaran masih rendah. Pertama, di Kementerian Dalam Negeri belum mengesahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA)

"Ada proses APBD ke Kemendagri ada keterlambatan dan perlu waktu, kami belum berani bekerja kalau Kemendagri belum mengesahkan dan keluar nomor DIPA," kata Reihana.

Kedua, uang muka yang diterima Dinkes juga terbatas sehingga pihaknya belum dapat membelanjakan atau menggunakan APBD tersebut.

"Juga uang muka terbatas, tidak hanya Dinkes, jadi kami berbagi dan harus sabar. Kalau uang mukanya lancar, kami juga kerjanya lancar," kata Reihana seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA