Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 13 Juli 2026, 23:54 WIB
Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi
Kawasan Kemayoran. (Foto: Dokumentasi PT OD)
rmol news logo PT Oceania Development (PT OD) sepakat dan mendukung penuh statemen Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, soal penertiban dan pengelolaan aset negara di Kawasan Kemayoran. Ini termasuk lokasi-lokasi yang dikerjasamakan dengan PT OD, yang juga ditinjau wamen, Senin 6 Juli 2026 lalu, di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. dan C.9.  

“Sudah lama, kami berupaya koordinasi dengan PPKK-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran, tetapi belum mendapatkan solusi positif. Kami juga sudah bersurat ke Menteri Sekretaris Negara dan juga Wakil Menteri Sekretaris Negara, sejak 2024, juga belum mendapat waktu. Bahkan, melalui Menko Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kami juga sudah bersurat dan sudah disampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo, 9 Januari 2025, tetapi belum ada tindak lanjut,” kata penasihat hukum PT OD, Sulaisi Abdurrazaq dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurut Sulaisi, PT OD sangat serius dalam perencanaan pengembangan Kawasan Kemayoran sesuai dengan izin dan peruntukannya. PT OD membutuhkan persyaratan administratif, untuk perpanjangan HGB di atas HPL, untuk menggandeng investor masuk. 

“Dan, banyak calon investor yang antre, untuk membangun lahan-lahan itu, tetapi kami terkendala, dua hal. Pertama, tidak mendapatkan surat penguasaan atas lahan yang sudah menjadi HGB kami. Kedua, lahan-lahan PT OD masih belum kosong, ada yang ditutup aksesnya, dan beberapa masih disewakan oleh PPKK,” jelas Sulaisi. 

Inilah, kata Sulaisi, alasan utama, mengapa PT OD selaku pemilik HGB, tidak bisa bergerak. Dia memberikan contoh, akses ke Blok C-7, B-2, dan B-3, sampai sekarang masih ditutup oleh PPKK. Lalu Blok B-2 dan B-3 juga depannya disewa-sewakan kepada pihak lain, untuk komersial tanpa izin PT OD yang secara legal memiliki hak atas lahan tersebut. 

Blok C.9. masih disewakan untuk pasar mobil Kemayoran, meskipun sejak 2011 haknya telah beralih ke PT OD. Sampai saat ini, PPKK masih menunjuk pihak ketiga untuk mengelola Pasar Mobil Kemayoran, dan pemasukannya tidak pernah dilaporkan ke PT OD. 

“PT OD tidak pernah menerima sepeserpun dari semua transaksi Pasar Mobil Kemayoran itu,” ungkap Sulaisi. 

Dia juga membantah, kalau Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan telah melakukan koordinasi dengan para mitra, termasuk PT OD. 

“Yang terjadi adalah, kami bersurat, lalu jawaban PPKK justru menolak atas inisiatif kami, dengan alasan perjanjian kerja sama telah berakhir, padahal: belum. Justru PPKK bergerak mencari investor sendiri,” ungkap dia. 

PPKK seharusnya memposisikan diri sebagai regulator, yang bisa memajukan kawasan dengan mengkoordinasi semua mitra pemegang HGB. Tetapi dalam kaitan dengan PT OD ini, PPKK justru menjadi eksekutor, sehingga terlihat ada conflict of interest. 

“Kami merasa dipersulit,” tegasnya. 

Lanjut Sulaisi, PPKK sejak awal belum menyerahkan secara fisik objek kerja sama dalam keadaan kosong sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Hingga kini, sebagian lahan masih ditempati dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh Direksi PPKK. Sebagian lainnya terdapat akses masuk menuju lahan sengaja ditutup. 

“Hingga saat ini belum pernah dilakukan Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD. Sedangkan PT OD telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun, sementara objek kerja sama tetap berada dalam penguasaan PPKK dan dimanfaatkan secara komersial oleh PPKK,” tutur Sulaisi. 

Karena objek kerja sama tidak pernah diserahkan dalam keadaan kosong sebagaimana diperjanjikan, PT OD secara faktual tidak mungkin dan tidak bisa melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut.

Permasalahan yang terjadi sesungguhnya menyangkut pelaksanaan kewajiban awal PPKK berdasarkan perjanjian, bukan semata-mata mengenai tuduhan bahwa PT OD menelantarkan lahan. 

Seharusnya, menurut dia, jika ada calon investor dari PPKK, dan harus mengalihkan lahan kepada pihak lain, itu bisa-bisa saja. Tetapi harus dengan persetujuan PT OD sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 5 Perjanjian Kerja Sama Pembangunan. 

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya justru mengapresiasi kunjungan kerja Wamensesneg di Kemayoran tersebut. 

“Dan kami dengan senang hati untuk berkolaborasi, bersinergi, untuk menjadikan Kawasan Kemayoran menjadi salah satu pusat bisnis di ibu kota, yang bermanfaat buat semuanya, negara, masyarakat,  dunia industri dan investasi,” pungkasnya. 

Saat ini, lanjut Sulaisi, ada banyak calon investor yang ingin membangun sesuai dengan perencanaan kawasan. Karena itu, PT OD menyambut baik, dan berharap agar bisa segera menemukan solusi terbaik. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA