Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, memutuskan untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen.
Beleid tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 5o persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi,†kata Tri yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (7/2).
Dalam edaran tersebut, orangtua murid juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM ataupun PJJ.
Sementara, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga diimbau untuk melalukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan PTM terbatas itu.
“Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi,†tegas Tri.
Dengan berlakunya Surat Edaran Walikota Bekasi ini, maka Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: