Kalimat pendek itu sesungguhnya adalah suara hati warga negara RI kepada Presiden Prabowo, Menteri Luar Negeri dan para diplomat RI di New York, Brussels, Jenewa, dan pos lainnya--agar tujuan, arah dan target dapat tercapai--terutama menjatuhkan sanksi sekaligus menghentikan teror berulang Israel pada aparat UNIFIL di masa mendatang.
Lebih dari 337 pasukan penjaga perdamaian UNIFIL telah kehilangan nyawa mereka sejak tahun 1978, akibat serangan pasukan IDF Israel, demikian ungkap badan PBB itu. Dengan kata lain, sedikitnya ada 337 kali teror Israel yang mengakibatkan personel UNIFIL dari banyak negara tewas.
Namun hingga saat ini tidak ada presiden, satu pun dari total 48 negara pengirim prajuritnya, untuk menarik dan memulangkan tentara nya dari gelanggang perjuangan UNIFIL.
Tidak ada negara dari 48 negara itu yang menarik pasukannya, sekalipun semua tahu bahwa medan laga garis Blue line semakin penuh resiko dan penyerangan Israel tidak pernah berhenti.
“Setiap penyeberangan, pelintasan pasukan Israel ke Lebanon merupakan pelanggaran kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon, serta pelanggaran resolusi 1701,” kata UNIFIL.
Israel, yang katanya “keselamatan negaranya harus dijamin” ini, ternyata ekspansionis--terlacak 15.101 kali melakukan lintasan--di mana 12.459 di antaranya dari selatan ke utara Garis Biru dan 2.642 dari utara ke selatan, terhitung antara Oktober 2023 hingga Juni 2024. Bukti lagi, beberapa jelajah serangan Israel bahkan pernah menerobos 130 km masuk ke teritori Lebanon. Demikian catatan UNIFIL.
Dunia menyadari tidak akan ada situasi sepenuhnya ideal, aman 100 persen bagi prajurit yang hadir berjaga sebagai penengah di tengah konflik dan peperangan.
Apalagi yang dihadapi adalah militer Israel, semua benda mati dan hidup selama ada perlawanan pada zionis akan menjadi sasaran pembunuhan berantai, pengeboman dan kambing hitam Israel.
Standar prosedur terbaik yang diberikan UNIFIL untuk melindungi operasi para prajurit di medan laga, terus dirongrong gangguan teror militer Israel.
Jadi please Pak, bukan UNIFIL PBB yang seharusnya dipersalahkan tapi teror berulang yang dilakukan Israel pada UNIFIL adalah biang keroknya. Penyakitnya dan biang rusuhnya adalah Israel.
Kita jangan terkecoh skenario jahat Israel yang mengkambinghitamkan UNIFIL, sehingga ada negara yang takut dan berdalih ingin melindungi prajuritnya dengan menarik partisipasi penjaga pada UNIFIL.
Memulangkan prajurit sekaligus menghentikan pengirim pasukan, adalah tindakan cengeng, lari dari gelanggang, terlihat memalukan sekaligus tidak patut dilakukan.
Pesawat nir awak Israel menjatuhkan granat, tank Merkava Israel dengan kaliber besar menembaki pos dan markas besar, sesukanya, di malam, dini hari atau pun pagi.
Pasukan trigger happy IDF Israel yang merangsek masuk hingga 130 km garis Biru (Blue Line), merajalela melepas tembakan apapun yang melintas hingga merusak ratusan kamera pengawas (CCTV) markas besar UNIFIL adalah aksi kejahatan perang.
Resolusi DK PBB 1701, Resolusi 425 dan 426 memerintahkan Israel menarik diri dari Lebanon dan menghentikan peperangan berikut tindak permusuhan, dan ini ternyata terus dilanggar Israel.
Badan PBB berkali kali menegaskan bahwa semua serangan terhadap personel penjaga perdamaian (blue helmet) dan markas besar UNIFIL ini ketentuannya adalah kejahatan perang.
Israel tahu hukuman atas pelanggaran itu, tapi selama tak ada negara yang mampu menjatuhkan hukuman dan sanksinya, Israel terus menjadi pembunuh berantai, tanpa sekalipun ada negara, yang bisa memenjarakannya.
Tidak perlu investigasi lagi, telah berkali kali terbukti, diakui dan Israel minta maaf bahwa itu kesalahan yang katanya tidak sengaja.
No excuse ini sudah melewati ke-6 kali nya Israel berulang ingin menginvasi Lebanon.
Teror pada UNIFIL adalah modus militer Israel untuk membuat situasi semakin kelihatan berbahaya berikut resiko semakin meningkat bagi para prajurit penjaga.
Seorang Josep Borrel dari Uni Eropa bahkan tergerak untuk mengatakan bila ada serangan terhadap UNIFIL dan selanjutnya, tidak menyebutkan sama sekali siapa pelakunya berarti menyembunyikan sebagian kebenaran, karena semua tahu pelakunya adalah tentara Israel. Oleh sebab itu Israel tidak saja harus dikecam tapi dijatuhi sanksi.
Dalam kaitan itu, mudah mudah situasi semacam itu, tidak terjadi pada pejabat pengambil keputusan di Indonesia, yang terasa menghindari menyebut Israel sebagai pelakunya.
Borell menjadi tokoh hebat yang berani terus mengejar hukuman bagi Israel karena tidak saja menyerang UNIFIL, tapi aksi teror lain berupa pembunuhan ribuan warga sipil Palestina, baik di Gaza maupun Lebanon Selatan.
Melalui Dewan Uni Eropa selain menjatuhkan sanksi kelembagaan, menghentikan kerjasama pertukaran dagang, kerjasama lembaga pendidikan dan riset hingga menjatuhkan sanksi individu pada dua menteri (Smotrich dan Ben Gvir), dicabut izin visanya atau pun membekukan rekening yang terkait bank Israel.
Kita tidak punya organisasi ala Uni Eropa, sekalipun terbelah ada kala bisa menyatukan kepentingan untuk menggugat Israel. Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia mungkin jadi penjuru.
Menggalang jaringan diplomatik demarch mengajak lembaga UNIFIL, anggota tetap berikut tidak tetap Dewan Keamanan PBB, warga Global South dan ASEAN, OKI, serta Uni Eropa misal, tentu bermanfaat saat kita melontar proposal untuk menghukum Israel melalui sanksi.
Bila pintu Dewan Keamanan PBB dengan segala tantangannya--tidak memberi peluang besar--pintu Majelis Umum PBB harus menjadi opsi terbaik menjatuhkan sanksi bagi Israel.
Dari 193 negara anggota PBB, bila kita melakukan secara sungguh-sungguh dan serius, paling ada 20 negara (termasuk 10 negara pendukung Israel, dari Argentina, Ceko, Hungaria dan beberapa dari negara kecil di Pasifik Selatan), probabilitas kemenangan ada di kita. Suara in favor, against dan abstein menunjukkan posisi kita yang sebenarnya.
Tuntutan dunia dari opsi mengusir atau hingga membekukan keanggotaan Afrika Selatan kasus Apartheid di kursi PBB ternyata membuahkan hasil.
Kali ini seyogyanya Indonesia secara serius memulai langkah turut menghukum aksi teror Israel pada UNIFIL dengan sanksi.
Preambul konstitusi kita, turut serta dalam perdamaian dunia, adalah panggilan kebangsaan dan ekspresi kedaulatan ini, sungguh perlu diperjuangan all out di medan diplomasi. Instrumen dan aset diplomasi seharusnya siap.
Kematian Prajurit TNI yang mengemban misi mulia, menjaga perdamaian di Lebanon Selatan itu, tidak sepatutnya dilewatkan hanya karena kita tidak menganggapnya penting, di tengah ketidakmampuan melakukan perlawanan diplomatik apapun.

PLE PriatnaAnalis hubungan internasional, alumnus FISIP UI dan Monash University, mantan Diplomat RI.
BERITA TERKAIT: